Rabu, 10 Desember 2014

Hukum Sebagai Sarana Pembangunan Kemaritiman

Lima Pilar Utama Sebagai Landasan Indonesia Menjadi Poros Maritim Dunia
Pilar 1: Indonesia menyadari sebagai bangsa yang identitasnya, kemakmurannya,dan masa depannya sangat ditentukan oleh bagaimana Indonesia mengelola samudranya.
Pilar 2: Indonesia menjaga dan mengelola sumber daya laut, dengan fokus membangun kadulatan pangan laut, melalui pengembangan industri perikanan, dengan menempatkan nelayan sebagai pilar utama. Kekayaan maritim Indonesia digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia.
Pilar 3: Memberi prioritas  pada pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim, dengan membangun tol laut, deep seaport, logistik, industri perkapalan, dan pariwisata maritim.
Pilar 4: Melalui diplomasi maritim, Indonesia mengajak semua mitranya untuk bekerjasama di bidang kelautan. Kerjasama mencakup secara bersama-sama menghilangkan konflik di laut (pencurian ikan; pelanggaran kedaulatan; sengketa wilayah; perompkan; dan pencemaran laut.
Pilar 5: Indonesia yang menajdi titik tumpu dua samudra memiliki kewajiban membangun kekuatan pertahanan maritim. Kekuatan tersebut diperlukan guna menjaga kedaulatan dan kekayaan maritim, serta wujud tanggung jawab Indonesia dalam menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan maritim. (Disadur dari Pernyataan Presiden Indonesia, Joko Widodo dalam East Asia Summit IX, 13 November 2014 di Naypyidaw, Myanmar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar